Main Slot Online Ditangkap

Main Slot Online Ditangkap

Dua pria di Kota Malang ditangkap karena bermain judi online. Keduanya diketahui sudah kecanduan bermain slot dalam beberapa bulan terakhir.

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial GT (24) dan HF (42), mereka merupakan warga Pakis, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat bermain judi online di sebuah warung kopi kawasan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua orang kami amankan terkait perkara perjudian online. Saat nongkrong di sebuah warung kopi," ujar Sholeh kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya ponsel yang digunakan tersangka untuk bermain slot.

Sholeh mengaku, kedua tersangka sudah kecanduan judi slot sejak sekitar tiga bulan lalu, melalui situs perjudian yang diakses melalui ponsel masing-masing.

Hasil pemeriksaan diketahui dari masing-masing ponsel tersangka ada bukti transaksi dalam bentuk debit berkisar antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

"Tersangka membeli permainan slot promotif untuk menghasilkan keuntungan di permainan itu," kata Sholeh.

Karena perbuatannya GT dan HF terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

"Untuk tersangka terkait undang-undang ITE," tegasnya.

Polresta Malang Kota terus berkomitmen memberantas permasalahan perjudian, khususnya yang dimainkan secara daring untuk mendukung program Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto.

Upaya itu juga menjadi bagian memberikan perlindungan bagi generasi muda agar tidak terpapar dampak perjudian.

"Intinya kami akan memberantas seluruh pelaku judi online yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Kami kejar-kejar dan mengungkapnya," pungkasnya.

Pemain judi online ditangkap (foto: Okezone/Dedi)

BOJONEGORO – Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, meringkus sebanyak 20 orang yang diduga sebagai pelaku judi online, atau biasa disebut judi 303.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto menjelaskan, jika pengungkapan kasus judi online ini setelah pihaknya menerima banyak informasi dari masyarakat, terutama ramainya pemberitaan terkait kasus judi online.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak kamis 31 Oktober hingga sabtu 10 November, penyidikan berhasil mengamankan 20 orang , dengan permainan judi pragmatic dan judi togel,” jelasnya, Senin (11/11/2024).

Mantan Wakapolres Pasuruan Kota ini menambahkan, selain mengamankan 20 orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 20 Handphone berbagai merk, yang digunakan untuk melakukan aksi judi online.

“Untuk tepat kejadian perkara (TKP) ada 8 lokasi, diantaranya di Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem , Balen 2 TKP , Sumberejo dan Kalitidu. Sebagian besar mereka ditangkap saat main judi di warung – warung yang ada wifi gratis,” tambahnya.

Dari hasil penyitaan barang bukti HP yang digunakan, polisi menghitung perputaran uang dalam permainan judi online dari 20 orang pelaku, total mencapai sekitar Rp 60 juta.

Seluruh pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 JO pasal 27 ayat 2, UU nomer 11 tahun 2008, tentang ITE, yang telah diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, serta pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Lampung Utara – Blbnewstv.com | Sat Reskrim Polres Lampung Utara menunjukkan komitmennya dalam penindakan terhadap segala bentuk judi online dibuktikan dengan mengamankan seorang pria paruh baya saat asik bermain judi online Slot.

Dari informasi yang dihimpun, pria yang diamankan itu berinisial ES (40), warga Desa Sukajadi Kecamatan Abung Selatan. Dia harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan bermain judi online pada hari Rabu 13 November 2024 sekitar pukul 22.45 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengatakan, tindakan penangkapan pelaku judi online itu dilakukan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.

“Dalam penangkapan itu pelaku kepergok tengah asyik bermain judi menggunakan situs UBI 138 dengan akun DESYKIKIS dan memanfaatkan aplikasi dompet digital untuk melakukan transaksi taruhan,” ujar AKP Stef Boyoh, Kamis (14/11/24).

Kasat Reskrim lalu menjelaskan dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Handphone OPPO A16 warna HITAM l, 1 lembar tangkap layar akun judi online dengan ID Desykikis dan 1 lembar tangkap layar bukti deposit ke akun judi online ID Desykikis.

“Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Lampung Utara - Sat Reskrim Polres Lampung Utara menunjukkan komitmennya dalam penindakan terhadap segala bentuk judi online dibuktikan dengan mengamankan seorang pria paruh baya saat asik bermain judi online Slot.

Dari informasi yang dihimpun, pria yang diamankan itu berinisial ES (40), warga Desa Sukajadi Kecamatan Abung Selatan. Dia harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan bermain judi online pada hari Rabu 13 November 2024 sekitar pukul 22.45 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengatakan, tindakan penangkapan pelaku judi online itu dilakukan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.

"Dalam penangkapan itu pelaku kepergok tengah asyik bermain judi menggunakan situs UBI 138 dengan akun DESYKIKIS dan memanfaatkan aplikasi dompet digital untuk melakukan transaksi taruhan," ujar AKP Stef Boyoh, Kamis (14/11/24).

Kasat Reskrim lalu menjelaskan dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Handphone OPPO A16 warna HITAM l, 1 lembar tangkap layar akun judi online dengan ID Desykikis dan 1  lembar tangkap layar bukti deposit ke akun judi online ID Desykikis.

"Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegasnya.(*)